KLIKKALTENG.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan perubahan mekanisme kenaikan kelas bagi siswa mulai tahun ajaran 2027/2028. Dalam skema yang direncanakan, keputusan kenaikan kelas tidak lagi didasarkan pada sistem otomatis, tetapi mempertimbangkan capaian akademik serta perkembangan sikap dan karakter siswa.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan, kementeriannya tengah mengkaji kebijakan tersebut sekaligus menyusun rancangan peraturan menteri sebagai dasar pelaksanaannya.
“Kami sudah melakukan proses pengkajian sekarang ini dan insyaallah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” ujar Abdul Mu’ti saat meninjau progres revitalisasi SD Negeri 39 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Menurut Abdul Mu’ti, perubahan itu disiapkan setelah muncul keluhan dari kalangan guru mengenai sistem kenaikan kelas otomatis. Pemerintah menilai perlu ada mekanisme yang dapat mendorong kesungguhan siswa dalam belajar dan meningkatkan capaian akademik.
Penilaian dalam skema baru nantinya tidak hanya berfokus pada penguasaan materi pelajaran. Perkembangan karakter dan sikap siswa juga akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas.
Pemerintah berharap perubahan tersebut dapat memotivasi siswa untuk meningkatkan kemampuan belajar sekaligus membangun karakter yang kuat.
Abdul Mu’ti menyebut kebijakan itu telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, Kemendikdasmen masih menyiapkan regulasi dan petunjuk teknis yang akan menjadi pedoman pelaksanaan di sekolah.
Dengan demikian, mekanisme rinci penilaian dan penerapannya masih menunggu penyelesaian aturan resmi dari pemerintah. (KLIK-RED)