Home Berita Metropolis Pengamen dan Gepeng Jadi Perhatian di Sampit, Warga Diimbau Salurkan Bantuan secara Bijak

Pengamen dan Gepeng Jadi Perhatian di Sampit, Warga Diimbau Salurkan Bantuan secara Bijak

  Sugianto   | Rabu , 28 Oktober 2026
ff0df0e41a8b750038284f17fc34fcbf.jpg
Petugas Satpol PP Kotim saat melakukan sosialisasi soal larangan memberikan uang kepada gelandangan pengemis di sejumlah titik lokasi di Sampit. (Istimewa)

KLIK. SAMPIT – Aktivitas pengamen dan gelandangan serta pengemis (gepeng) di sejumlah titik keramaian Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Masyarakat, terutama pedagang dan pengelola kafe, diimbau memahami aturan ketertiban umum dan lebih cermat saat memberikan uang kepada orang yang meminta-minta di ruang publik.

Sosialisasi dilakukan petugas di kawasan Taman Kota Sampit pada Senin (26/10) malam. Petugas menyampaikan imbauan kepada pedagang, pemilik kafe, dan pengunjung agar bersama-sama menjaga ketertiban serta kenyamanan kawasan tersebut.

Langkah itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Petugas juga memasang stiker berisi informasi layanan pengaduan di sejumlah warung makan dan kafe untuk memudahkan masyarakat melaporkan aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban.

Kasatpol PP Kotim Widya Yulianti melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Eribka Nida Gulo, membenarkan kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk menjaga ketertiban di ruang publik.

“Benar, kami mengharapkan pedagang dan masyarakat dapat memahami aturan yang berlaku serta tidak memberikan kesempatan bagi aktivitas pengamen dan pengemis yang bertentangan dengan ketentuan. Kepedulian bersama sangat diperlukan agar lingkungan tetap tertib dan nyaman,” ujarnya, Rabu (28/10).

Eribka mengatakan, masyarakat tetap dapat membantu warga yang membutuhkan. Namun, bantuan disarankan disalurkan melalui lembaga sosial tepercaya, lembaga keagamaan, atau program bantuan resmi agar penggunaannya lebih terarah.

Ia juga menyebut, dalam sejumlah penertiban sebelumnya, petugas pernah menemukan pengemis yang mengaku berasal dari yayasan tertentu. Setelah diperiksa, yayasan yang disebutkan ternyata tidak terdaftar.

Temuan tersebut menjadi pengingat agar masyarakat memeriksa identitas dan legalitas lembaga sebelum memberikan sumbangan, terutama kepada pihak yang mengatasnamakan organisasi sosial.

Selain di kawasan Taman Kota Sampit, petugas juga menyisir gedung bekas Bioskop Mentaya yang disebut dimanfaatkan sejumlah pengemis maupun gelandangan sebagai tempat singgah.

Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengisap sabu. Petugas juga mendapati kondisi lingkungan sekitar bangunan yang kotor, dengan sampah berserakan dan bau menyengat yang diduga berasal dari bekas air kencing.

Kondisi itu menjadi perhatian tidak hanya dari sisi aktivitas meminta-minta, tetapi juga terkait kebersihan dan pemanfaatan ruang publik. Penanganannya membutuhkan pengawasan berkelanjutan dan koordinasi antarpihak.

Masyarakat diimbau ikut menjaga lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan, serta melaporkan temuan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui saluran pengaduan yang tersedia.

Di sisi lain, kepedulian terhadap warga kurang mampu tetap perlu dijaga. Penyaluran bantuan melalui jalur yang dapat dipertanggungjawabkan diharapkan membantu warga yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mendukung upaya menjaga ketertiban di kawasan publik Sampit. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami