KLIK. SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong penyusunan peraturan daerah (perda) tentang Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana). Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum agar program pembangunan keluarga berjalan berkelanjutan dan tidak bergantung pada pergantian kepemimpinan daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang Siswanto, mengatakan program pembangunan keluarga membutuhkan komitmen jangka panjang. Karena itu, pelaksanaannya perlu memiliki dasar hukum yang jelas, bukan hanya mengandalkan kebijakan kepala daerah yang sedang menjabat.
“Kalau diikat dalam sebuah regulasi, tidak ada alasan meskipun rezim berganti, aturan tetap harus dilaksanakan,” tegas Dadang, Rabu (28/10).
Menurutnya, penyusunan perda perlu diawali dengan menghimpun informasi dan masukan dari berbagai pihak. Langkah tersebut penting agar regulasi yang dirancang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan program di lapangan.
Dadang menjelaskan, pembagian tugas dan tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga perlu menjadi bagian dari pengaturan. Dengan kejelasan peran, setiap instansi diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara terarah dan saling mendukung.
Selain kepastian hukum, dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan menjadi aspek penting. Menurut Dadang, program Bangga Kencana membutuhkan pembiayaan yang sesuai agar kegiatan yang direncanakan dapat terlaksana secara optimal.
“Ke mana arahnya? Adalah ke regulasi peraturan daerah. Saya hadir di sini adalah untuk menghimpun sebanyak-banyaknya informasi, yang nanti kita tuangkan ke dalam peraturan daerah. Dan salah satu soal akhir juga, adalah diberikan anggaran yang ideal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dadang berharap, regulasi tersebut dapat menjadi fondasi bagi keberlanjutan program Bangga Kencana di Kotim. Dengan landasan hukum, pembagian tanggung jawab, dan dukungan anggaran yang jelas, program pembangunan keluarga diharapkan terus berjalan serta memberikan manfaat bagi masyarakat. (KLIK-RED)