Home Berita Nasional Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli, KPK Belum Pastikan Langkah Lanjutan

Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli, KPK Belum Pastikan Langkah Lanjutan

  Redaksi   | Selasa , 27 Oktober 2026
db62d555ea5f51b0ddf1cd0dd79342f3.jpg
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat kunjungan memantau kebakaran hutan dan lahan di Kotawaringin Timur, belum lama ini. (Istimewa)

KLIK. NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan langkah lanjutan terkait dugaan pemberian amplop berisi uang kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby. Untuk saat ini, penyidik masih memprioritaskan penanganan perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik perlu memfokuskan penanganan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Proses penyidikan juga mempertimbangkan masa penahanan para tersangka.

Terkait kemungkinan pengembangan perkara dugaan pemberian uang tersebut, KPK menyatakan masih menunggu perkembangan penyidikan. Langkah lanjutan akan bergantung pada temuan bukti serta fakta yang muncul selama proses persidangan.

“Apakah kemudian nanti ada pengembangan penyidikan atau seperti apa, kita sama-sama tunggu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/10/2026).

Budi juga menjelaskan bahwa pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan bergantung pada kebutuhan penyidik. Pemeriksaan saksi dapat dilakukan apabila diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan mendalami bukti yang telah ditemukan.

Salah satu pihak yang sebelumnya dijadwalkan dimintai keterangan adalah Staf Khusus Menteri Kehutanan, Andi Saiful Haq, pada 21 Agustus 2026. Berdasarkan laporan yang menjadi rujukan, ia tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan tersebut dan belum memperoleh jadwal pemeriksaan ulang saat berita itu ditulis.

Dugaan Pemberian Berkaitan dengan Pelepasan Kawasan Hutan

Dugaan pemberian amplop itu disebut bermula dari pertemuan Suhardiman Amby dengan Raja Juli di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman diduga meninggalkan amplop berisi 14 ribu dolar Singapura.

Pemberian itu diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Namun, dugaan tersebut masih perlu dinilai berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Raja Juli sebelumnya menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu dipertimbangkan dalam penelusuran perkara.

Dalam laporan yang sama, uang yang diamankan penyidik disebut berjumlah 12 ribu dolar Singapura, berbeda dari angka 14 ribu dolar Singapura yang disebut dalam dugaan pemberian awal. Perbedaan nominal tersebut perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi dan perkembangan penyidikan.

Hingga laporan sumber diterbitkan, KPK belum memastikan apakah dugaan pemberian amplop itu akan dikembangkan menjadi penyidikan tersendiri. Keputusan selanjutnya menunggu kebutuhan penyidik, bukti yang ditemukan, serta fakta yang terungkap dalam proses hukum. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami