KLIK. SAMPIT – Polda Kalimantan Tengah menetapkan 46 orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain itu, penyidik masih mendalami keterlibatan 10 korporasi lainnya melalui proses penyelidikan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pengusutan perkara yang melibatkan perusahaan membutuhkan pembuktian menyeluruh. Penyidik harus menelusuri sumber awal api, keterkaitannya dengan area konsesi perusahaan, serta pemenuhan kewajiban dalam mencegah dan menangani kebakaran.
Menurut Iwan, keberadaan titik api di sekitar kawasan perusahaan tidak serta-merta membuktikan korporasi tersebut bertanggung jawab. Asal kebakaran dan hubungan peristiwa itu dengan aktivitas perusahaan harus dipastikan melalui proses penyidikan.
“Harus dipastikan dari mana api berasal, apakah dari luar area konsesi atau hak guna usaha (HGU), atau justru dari dalam area perusahaan sendiri. Semua itu perlu dibuktikan,” ujarnya saat kunjungan ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (27/10).
Selain menelusuri sumber api, penyidik memeriksa pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mengantisipasi dan menangani karhutla. Pemeriksaan mencakup ketersediaan peralatan pemadam serta pembentukan tim khusus yang bertugas menangani kebakaran di lingkungan perusahaan.
“Kami memeriksa peralatan yang wajib disediakan perusahaan untuk mengantisipasi dan menangani kebakaran. Kami juga memverifikasi apakah tim penanganan kebakaran sudah dibentuk,” katanya.
Dalam proses penyidikan, kepolisian turut melibatkan saksi ahli dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Keterangan ahli dan hasil pemeriksaan di lapangan digunakan untuk membantu menganalisis sumber kebakaran serta memperkuat pembuktian perkara.
Untuk wilayah Kotim, Iwan menyebut terdapat satu korporasi yang masuk dalam penanganan perkara karhutla. Namun, ia tidak merinci identitas perusahaan maupun status hukum dan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Penyidikan terhadap korporasi membutuhkan penelusuran terhadap lokasi kebakaran, sumber awal api, aktivitas perusahaan, serta kewajiban yang harus dipenuhi dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Penetapan tersangka dan penentuan pertanggungjawaban hukum selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan serta kecukupan alat bukti. Kepolisian perlu memastikan proses tersebut berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (KLIK-RED)