KLIK. SAMPIT – Langit di sejumlah kawasan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mulai tampak lebih cerah setelah berbulan-bulan diselimuti kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut sejalan dengan perbaikan kualitas udara, meski upaya pemadaman dan pencegahan kebakaran masih terus dilakukan.
Berdasarkan data ISPUNet Kementerian Lingkungan Hidup pada Jumat (30/10), indeks pencemaran udara di Kotim tercatat 104 untuk parameter PM2,5 dan 68 untuk PM10. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan kondisi sebelumnya yang sempat mencapai lebih dari 1.000.
Bupati Kotim Halikinnor mengingatkan bahwa menipisnya kabut asap belum berarti seluruh wilayah terdampak karhutla telah aman. Petugas masih melakukan pemadaman di lokasi yang memiliki titik api serta pendinginan pada lahan yang sudah terbakar tetapi masih mengeluarkan asap.
“Sebisa mungkin kita menghilangkan asap itu. Kalau masih ada titik api, kita padamkan. Yang sudah padam tetapi masih mengeluarkan sedikit asap, kita lakukan pendinginan atau pembasahan,” ujar Halikinnor.
Menurutnya, penanganan kebakaran di lahan gambut membutuhkan perhatian khusus. Bara api dapat bertahan di bawah permukaan tanah meskipun bagian atas lahan terlihat tidak lagi terbakar.
Karena itu, petugas diminta tetap melakukan pemantauan dan memastikan area yang terbakar benar-benar aman. Upaya pendinginan juga dilakukan untuk mencegah api kembali muncul dan meluas ke kawasan sekitarnya.
Pemkab Kotim turut memperkuat pengawasan melalui patroli gabungan yang melibatkan pemerintah daerah, Satpol PP, TNI, dan Polri. Para camat juga diminta mengajak masyarakat memantau lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan tanda-tanda kebakaran.
Halikinnor mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Langkah pencegahan dinilai penting untuk menghindari munculnya titik api baru, terutama di kawasan yang memiliki lahan gambut.
Perbaikan kualitas udara menjadi perkembangan positif bagi masyarakat setelah cukup lama menghadapi kabut asap. Namun, pemadaman, pendinginan, dan pengawasan tetap diperlukan agar kondisi udara tidak kembali memburuk akibat kebakaran lahan. (KLIK-RED)