Home Berita Metropolis Simpan 9,42 Gram Sabu, IRT di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat

Simpan 9,42 Gram Sabu, IRT di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat

  Akhmad Syahriansyah   | Rabu , 07 Oktober 2026
14e2af63079fa2dccd518c9897c627e8.jpg
At (22) diamankan di kantor polisi bersama barang bukti narkotika.(Istimewa)

KLIK. PALANGKA RAYA – Seorang ibu rumah tangga berinisial Z alias At (22) diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 9,42 gram dari kediamannya di Jalan Haka 12, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut.

Penangkapan tersebut dilakukan melalui penggerebekan pada Selasa (6/10/2026). Selain dua paket yang diduga berisi sabu, petugas turut mengamankan dua bungkus rokok, dua lembar tisu, satu alat isap atau bong lengkap dengan sedotan, serta satu unit telepon genggam.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan, pengungkapan perkara itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga mengarah ke rumah terduga pelaku.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Andiyatna, Rabu (7/10/2026).

Saat penggerebekan, petugas mendapati perempuan tersebut berada di rumah. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 9,42 gram.

Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk aktivitas tersangka dan kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Secara subsider, polisi juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan tersebut mencakup hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup. Namun, proses hukum masih berjalan dan pembuktian perkara menjadi kewenangan pengadilan. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami