KLIKKALTENG.ID – Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES (34) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam pengiriman vape yang mengandung narkotika. Dari tangan ES, petugas menyita 599 unit vape merek Netflix yang dikemas dalam dua tas ransel.
ES ditangkap di area parkir Hotel Red Doorz, Jalan Setia Budi, Rabu (28/10/2026). Penangkapan dilakukan Tim 3 Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, polisi awalnya mengamankan 600 unit vape. Namun, satu unit disebut telah digunakan ES sehingga barang bukti yang tersisa berjumlah 599 unit.
“Dari pelaku kami sita dua tas yang di dalamnya berisi tiga plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal vape narkoba sebanyak 600 pcs, namun satu pcs digunakan pelaku sehingga tersisa 599 pcs vape narkoba bermerek Netflix,” kata Rafli, Senin (2/11/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, ES diduga pernah mengantarkan 50 unit vape yang mengandung narkotika ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Dalam pengiriman yang berujung penangkapan tersebut, jumlah barang yang dibawanya mencapai ratusan unit.
Rafli menyebut, ES diduga tergiur imbalan sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan barang tersebut. Polisi masih mendalami peran ES dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran vape tersebut.
Hasil tes urine terhadap ES juga menunjukkan positif narkoba. Namun, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Polisi telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas I Medan untuk mendalami perkara tersebut. Penyidik juga memburu seorang berinisial AL yang diduga menjadi pemasok vape kepada ES.
AL telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Kepolisian masih menelusuri keberadaan AL sekaligus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
(KLIK-RED)