Home Peristiwa Pelaku Tindak Percobaan Pemerkosaan Istri Orang di Desa Pelangsian Ditetapkan Jadi Tersangka

Pelaku Tindak Percobaan Pemerkosaan Istri Orang di Desa Pelangsian Ditetapkan Jadi Tersangka

  Redaksi   | Sabtu , 28 Agustus 2021
8a3e41779a06ea208f63f07f85ffd1b8.jpg
ILUSTRASI. NET

KLIK. SAMPIT – Kepolisian Sektor Ketapang menetapkan TN (23) sebagai tersangka kasus percobaan pemerkosaan wanita bersuami di Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dia disangkakan dengan pasal berlapis.

“Saat ini status TN ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Kapolsek Ketapang, AKP Samsul Bahri, Sabtu (28/8).

Tindak pidana pemerkosaan tersebut terjadi di kelurahan Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (26/8) sekitar pukul 00.45.

TN yang berprofesi sebagai buruh tersebut nekat melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan pada wanita yang sudah bersuami.

Akibat dari perbuatan TN, korban bernama RA (23) seorang ibu rumah tangga mengalami trauma. Tak hanya itu korban juga mengalami sejumlah luka.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka tersebut yaitu Pasal 285 Jo, Pasal 53 ayat satu KUHP dan Pasal 351 ayat satu KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami