KLIK.SAMPIT— Kepolisian Sektor Jaya Karta menangkap seorang warga Desa Basirih, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Selasa (23/8). Penangkapan ini dilakukan karena maraknya perjudian online yamg kian meresahkan masyarakat.
Pelaku terduga bandar judi online tersebut berinisial NA (45) warga Jalan Pandawa Lima, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, melalui Kapolsek Jaya Karya AKP Triawan Kurniadin saat di konfirmasi membenarkan bahwa pihaknya mengamankan terduga pelaku bandar judi online.
“Ya memang kami mengamankan seorang terduga pelaku judi online,” ujarnya.
Pengungkapan tindak pidana perjudian tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa informasi dari masyarakat bahwa Terlapor ada mengedarkan judi secara online melalui link penjualan.
Anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah buku rekapitulasi nomor togel, dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.139.000.
“Kemudian pelaku dibawa ke kantor polisi guna diselidiki lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUH Pidana.(KLIK-RED)