Home Berita Metropolis Mantan Narapidana dan Mantan Koruptor Boleh Menjadi Caleg

Mantan Narapidana dan Mantan Koruptor Boleh Menjadi Caleg

  Sugianto   | Jumat , 28 April 2023
353091044090cc64ecb0636c469c381f.jpg
Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih.

KLIK.SAMPIT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) mencantumkan syarat bagi bakal calon legislatif (bacaleg) yakni berstatus sebagai mantan terpidana atau napi kasus korupsi.

Ketua KPU Kotim Siti Fathonah pun menjelaskan soal poin tersebut.

"Mantan terpidana atau napi kasus korupsi boleh ikut mendaftar sebagai caleg di Pileg 2024," ucap ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih, Kamis (27/4).

Siti Fhatonah menjelaskan mantan terpidana atau mantan koruptor boleh ikut nyaleg baik di kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

"Sesuai Pasal 45 A ayat 2 PKPU Nomor 31 tahun 2018, tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota, yang berlaku pada pemilu 2019 lalu," paparnya.

Adapun syarat-syarat bagi mantan napi kasus korupsi, yaitu antara lain wajib melampirkan surat keterangan dari kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas, yang menerangkan bahwa napi yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Serta menyertakan salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, syarat lain eks napi korupsi dapat mendaftar Pileg harus melampirkan surat dari pemimpin redaksi media yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana, serta bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa. Peraturan tersebut diperkuat dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

"KPU hanya melarang mantan napi kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Pasal 4 ayat H peraturan itu berbunyi. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak,” bebernya.

Tak hanya mantan napi koruptor, mantan napi kasus lain juga diperbolehkan berpartisipasi sebagai Caleg pada Pemilu 2024 mendatang. Dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa seorang eks napi boleh mendaftar sebagai Caleg bila tidak pernah dipidana penjara. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” demikian Siti Fathonah. (KLIK.RED)

Baca Juga

Ikuti Kami