KLIK.PURUK CAHU — Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyalurkan bantuan sebesar Rp 1,8 miliar melalui Program Kartu Murung Raya Sejahtera (KMS) kepada 1.875 kepala keluarga (KK) penerima manfaat. Penyaluran bantuan ini dilakukan di halaman Bank Kalteng, Puruk Cahu, Rabu (3/7), dan ditujukan untuk mendukung kesejahteraan warga kurang mampu.
“Penyaluran ini mencakup periode triwulan I dan II, dengan alokasi dana total sebesar Rp 1.875.000.000 untuk 1.875 KPM, di mana setiap KPM menerima Rp 500.000 per triwulan,” ujar Pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial Murung Raya Jambi Tuah.
Jambi menambahkan bahwa program KMS ini diatur berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup), dan penerima manfaatnya diperoleh dari data yang dikumpulkan melalui RT/RW, kepala desa, lurah, serta camat se-Kabupaten Murung Raya yang divalidasi setiap bulan. "Penerima bantuan ini mencakup lansia berusia di atas 80 tahun, penyandang disabilitas, yatim piatu, dan keluarga tidak mampu," jelasnya.
Jumlah penerima KMS di tiap kecamatan adalah: Kecamatan Murung (634 KPM), Tanah Siang (344 KPM), Tanah Siang Selatan (108 KPM), Laung Tuhup (228 KPM), Permata Intan (199 KPM), Uut Murung (63 KPM), Barito Tuhup Raya (109 KPM), Sumber Barito (62 KPM), Sungai Babuat (72 KPM), dan Seribu Riam (56 KPM).
Program bantuan KMS ini bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan di Murung Raya dengan penyalurannya dilakukan melalui Bank Kalteng. Hendra Nurawayudi, Pimpinan Bidang Pelayanan dan SOC Bank Kalteng Cabang Puruk Cahu, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Murung Raya atas kepercayaan dalam memilih Bank Kalteng sebagai mitra penyalur.
“Penyaluran bantuan dilakukan bertahap dan langsung ke rekening penerima. Untuk Kecamatan Murung, penyaluran dilakukan di Bank Kalteng Cabang Puruk Cahu, sedangkan Kecamatan Laung Tuhup dan Barito Tuhup Raya di Bank Kalteng Cabang Pembantu Muara Laung. Bagi Kecamatan Permata Intan dan Sumber Barito, bantuan dapat diambil di Bank Kalteng Cabang Pembantu Tumbang Lahung, sementara kecamatan lainnya bisa mengakses bantuan di kantor kecamatan masing-masing,” jelas Hendra.
Penjabat Sekretaris Daerah Murung Raya, Rudie Roy, mengimbau agar penerima bantuan sosial KMS dievaluasi secara berkala. “Dinas Sosial perlu bekerja sama dengan camat, kepala desa, atau lurah untuk memverifikasi dan memvalidasi data penerima secara rutin. Jika ditemukan KPM yang telah mampu, menerima bantuan ganda, pindah domisili, atau meninggal dunia, penggantinya bisa diusulkan ke bupati melalui Dinas Sosial dengan berita acara pergantian KPM,” ujar Rudie Roy. (KLIK-RED)