Home Berita Metropolis Aksi Kabur dari Jendela Lantai Dua Gagal, Polisi Sita 32,19 Gram Sabu di Sampit

Aksi Kabur dari Jendela Lantai Dua Gagal, Polisi Sita 32,19 Gram Sabu di Sampit

  Sugianto   | Jumat , 16 Oktober 2026
118bf42b1fe5edb5a67baad3948719ca.jpg
Polres Kotim meringkus seorang pria berinisial MN (40) yang sempat melarikan diri melalui jendela lantai dua rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Km 9, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kamis (15/10) malam. (Humas Polres Kotim/Klikkalteng.id)

KLIK.SAMPIT – Upaya seorang pria berinisial MN (40) melarikan diri melalui jendela lantai dua rumahnya saat hendak diamankan polisi berakhir gagal. Dalam penangkapan di Jalan Jenderal Sudirman Km 9, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kamis (15/10) malam, polisi menyita tujuh bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 32,19 gram.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.45 WIB. MN, pria asal Wonosobo, Jawa Tengah, itu diduga mencoba kabur ketika anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) hendak mengamankannya. Petugas kemudian berhasil menemukan dan menangkapnya di bagian belakang rumah.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di rumah itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi.

Setelah MN diamankan, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan lurah dan warga setempat. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan tujuh bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu, satu pak plastik klip, satu plastik klip berukuran besar, serta potongan sedotan dengan ujung lancip.

Petugas juga menyita uang tunai Rp200 ribu yang disimpan di dalam kotak kacamata. Satu unit telepon genggam Vivo A17 berwarna biru navy turut diamankan dari kantong celana bagian depan sebelah kanan MN.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan hingga mengamankan terlapor. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 32,19 gram,” ujar Edi, Jumat (16/10).

MN bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan laporan kepolisian, MN mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Dalam perkara ini, MN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada MN tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami