KLIK.SAMPIT – Polisi menyita satu bungkus sabu dengan berat kotor 4,82 gram saat menggeledah sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Km 9, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (15/10) malam. Seorang pria berinisial M (43) diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Pengungkapan itu bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah yang menjadi sasaran pemeriksaan sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat petugas tiba, M sedang berada di dalam kamar. Petugas menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan yang disaksikan lurah setempat dan sejumlah warga.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di atas meja kamar. Barang itu memiliki berat kotor 4,82 gram.
Selain sabu, petugas menyita sebuah timbangan, satu unit telepon genggam Vivo Y27s berwarna ungu, dan satu kartu SIM. Berdasarkan laporan kepolisian, timbangan, telepon genggam, dan kartu SIM ditemukan di lantai kamar.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Walujo menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Pasir Putih.
“Setelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan hingga mengamankan terlapor di dalam kamar rumahnya. Saat penggeledahan yang disaksikan aparat kelurahan dan warga, ditemukan barang yang diduga sabu dengan berat kotor 4,82 gram beserta sejumlah barang lainnya,” ujar Edi, Jumat (16/10).
Berdasarkan laporan kepolisian, M mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. M bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Temuan sabu dan timbangan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang didalami penyidik. Dugaan keterlibatan M dalam tindak pidana narkotika masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (KLIK-RED)