Home Peristiwa Pemimpin Sekte Kiamat di Kenya Divonis Bersalah atas Pembunuhan 190 Anak

Pemimpin Sekte Kiamat di Kenya Divonis Bersalah atas Pembunuhan 190 Anak

  Redaksi   | Selasa , 20 Oktober 2026
a011eab53a41d0f9cf3fc281ad6cd740.jpg
Pemimpin Gereja Good News International Paul Mackenzie. (Net)

KLIKKALTENG.ID – Pengadilan di Kenya menyatakan pemimpin Gereja Good News International Paul Mackenzie, bersalah atas pembunuhan 190 anak dan seorang dewasa dalam kasus sekte yang mengarahkan pengikutnya berpuasa hingga meninggal dunia. Putusan tersebut dibacakan Hakim Diana Kavedza pada Senin (19/10).

Kasus ini menjadi sorotan internasional setelah ratusan jenazah ditemukan di kuburan dangkal di kawasan Chakama Ranch, wilayah Kilifi, Kenya, pada 2023. Secara keseluruhan, lebih dari 400 jenazah ditemukan dalam penyelidikan tragedi yang dikenal sebagai pembantaian Shakahola tersebut.  

Dalam persidangan, pengadilan menilai Mackenzie memanfaatkan ajaran agama untuk mendorong praktik puasa ekstrem yang berujung pada kematian para pengikutnya. Anak-anak disebut menjadi kelompok yang lebih dahulu menjadi sasaran praktik tersebut.

Hakim juga menemukan bahwa para penjaga dikerahkan untuk mencegah pengikut meninggalkan lokasi atau mengonsumsi makanan. Pengikut yang berusaha melarikan diri atau makan dilaporkan mengalami pemukulan. Selain itu, kelompok tersebut melarang pengikut mengakses pendidikan formal dan layanan kesehatan.

Mackenzie membantah tuduhan terhadap dirinya. Ia menyatakan tidak pernah memaksa para pengikutnya untuk berpuasa hingga meninggal dunia. Namun, pengadilan menolak pembelaan tersebut dalam putusan yang dibacakan pada Senin.

Kasus ini melibatkan Mackenzie dan sejumlah terdakwa lainnya. Laporan Reuters menyebut 28 terdakwa lain juga dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan tersebut.  

Tragedi itu terungkap setelah aparat menemukan kuburan massal di kawasan terpencil tempat para pengikut tinggal di gubuk-gubuk sederhana. Penemuan tersebut kemudian berkembang menjadi penyelidikan besar terkait kematian ratusan orang, banyak di antaranya anak-anak.

Bagi keluarga korban, putusan bersalah menjadi langkah penting dalam proses mencari keadilan. William Ponda Ngala, salah satu keluarga korban, mengatakan keluarganya merasa lega setelah mengetahui putusan pengadilan. Ia kehilangan ibu, kakak laki-laki, dan dua keponakannya dalam tragedi tersebut.

Tahap persidangan untuk mendengarkan hal-hal yang dapat menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman dijadwalkan berlangsung pada 30 Oktober 2026. Sementara itu, pembacaan vonis hukuman dijadwalkan pada 6 November 2026. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami