Home Berita Metropolis Kaleng Hijau Berisi Enam Paket Sabu, Pria di Telaga Baru Diamankan

Kaleng Hijau Berisi Enam Paket Sabu, Pria di Telaga Baru Diamankan

  Sugianto   | Jumat , 23 Oktober 2026
6b71918473c5d2d29d796a990a919ed7.jpg
Seorang pria berinisial S (43) diamankan bersama barang bukti di Jalan Ir. H. Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Rabu (21/10) sekitar pukul 13.00 WIB. (Humas Polres Kotim)

KLIK.SAMPIT - Sebuah kaleng kecil berwarna hijau menjadi tempat penyimpanan enam paket sabu yang ditemukan polisi di semak-semak belakang warung di Jalan Ir. H. Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang pria berinisial S (43) diamankan di lokasi tersebut pada Rabu (21/10) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan hingga mendapati S sedang duduk di semak-semak belakang warung.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat dan sejumlah warga. Di sekitar lokasi pria tersebut berada, petugas menemukan kaleng kecil merek Milton berwarna hijau berisi enam paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,5 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita tiga plastik klip kosong, satu potongan sedotan hitam, uang tunai Rp1,4 juta, serta satu unit telepon seluler Oppo A58. Barang-barang tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di Jalan Ir. H. Juanda, RT 002/RW 001, Desa Telaga Baru.

“Setelah menerima informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan hingga mengamankan terlapor di semak-semak belakang warung. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan enam paket sabu di dalam kaleng kecil beserta sejumlah barang bukti lainnya,” jelas Edi, Jumat (23/10).

Menurut Edi, S mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya di hadapan saksi. Selanjutnya, pria tersebut bersama barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Informasi warga dapat membantu aparat melakukan penyelidikan dan mencegah peredaran narkotika semakin meluas.(KLIK-RED)

 

 

Baca Juga

Ikuti Kami