KLIK.SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menyita sabu dengan berat kotor 306,7 gram dari sebuah rumah di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang), Rabu (21/10) sore. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S M F.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara narkotika sebelumnya. Pada hari yang sama, polisi lebih dahulu mengamankan R W di Jalan Dewi Sartika, Sampit, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo menjelaskan, pemeriksaan terhadap R W mengarahkan petugas untuk menelusuri asal-usul sabu yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sekitar dua jam kemudian, petugas bergerak ke rumah S M F di Jalan Moh. Hatta.
“Setelah mengamankan pelaku R W di Jalan Dewi Sartika, anggota Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan untuk mengetahui asal sabu tersebut. Hasilnya, petugas bergerak ke Jalan Moh. Hatta dan mengamankan seorang pria berinisial S M F,” jelas Edi, Jumat (23/10).
Setelah tiba di lokasi, petugas menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Proses penggeledahan disaksikan perangkat kelurahan dan ketua RT setempat.
Dari penggeledahan di kamar, polisi menemukan sebuah tas putih yang disimpan di bawah kasur. Di dalam tas itu terdapat tujuh bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor mencapai 306,7 gram.
Paket tersebut dikemas menggunakan bungkus Chinese Tea. Polisi juga menyita satu bungkus plastik klip kecil, uang tunai Rp3,6 juta, serta satu unit telepon genggam Oppo A5 Pro yang ditemukan di lantai kamar.
Menurut Edi, S M F mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya saat penggeledahan disaksikan pihak setempat. Selanjutnya, pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, S M F disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami perkara tersebut. Dugaan keterlibatan S M F dalam peredaran narkotika akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.(KLIK-RED)