Home Berita Nasional Ribuan Motor Listrik MBG Tanpa Baterai, Kerugian Negara Capai Rp863,84 Miliar

Ribuan Motor Listrik MBG Tanpa Baterai, Kerugian Negara Capai Rp863,84 Miliar

  Redaksi   | Sabtu , 10 Oktober 2026
2b2a318a41a39763f6d39ef37cbced45.jpg
Ilustrasi sepeda motor BGN. (Klikalteng.id)

KLIKKALTENG.ID  – Pengadaan 19.269 unit motor listrik untuk mendukung tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar. Dalam pengadaan tersebut, ribuan kendaraan dilaporkan tidak dilengkapi baterai dan seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan disebut tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp863.846.166.953. Nilai itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tertanggal 5 Oktober 2026.

“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (10/10).

Pengadaan melalui PT YAT untuk periode 2025–2026 tersebut bernilai sekitar Rp1,22 triliun. Berdasarkan hasil penyidikan, kendaraan yang diadakan terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.

Penyidik menemukan sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit skuter atau bebek tidak dilengkapi baterai. Selain itu, seluruh kendaraan roda dua yang diserahkan disebut tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.

Menurut hasil penyidikan yang disampaikan Kejagung, kondisi tersebut membuat kendaraan tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Perkara ini telah memasuki tahap penuntutan. Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Lima tersangka terdiri atas satu pejabat BGN dan empat pihak swasta. Mereka adalah BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.

“Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Anang.

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum. Jaksa penuntut umum selanjutnya akan meneliti berkas perkara dan barang bukti, menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dakwaan primer dan Pasal 604 sebagai dakwaan subsidair, masing-masing juncto ketentuan mengenai pidana tambahan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini masih berproses secara hukum. Status bersalah para tersangka akan ditentukan melalui persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami