KLIK.SAMPIT – Seorang pria berinisial M, 34, diamankan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) saat sedang memperbaiki sepeda motor di depan barak tempat tinggalnya, Selasa (6/10/2026).
Penangkapan berlangsung di Jalan Naim, Gang Hj Imay, Kecamatan Parenggean. Polisi menduga M menyimpan dua paket sabu dengan berat total 0,77 gram.
Kasatresnarkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan itu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan M. Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu, timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan dua paket sabu, timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lainnya,” kata Suherman.
M bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain yang sesuai dengan hasil penyidikan.
Suherman menegaskan, penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kotim.
“Kami terus bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap peredaran narkoba yang diduga masih terjadi di wilayah Kabupaten Kotim,” tegasnya.(KLIK-RED)