Home Berita Nasional MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

  Redaksi   | Selasa , 06 Oktober 2026
e2e0b8e986bcbd26acea5f29ca05d915.jpg
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: mkri.id)

KLIKKALTENG.ID  - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang membuktikan kelulusan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Hal itu disampaikan dalam pertimbangan putusan perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, pengajuan penyetaraan ijazah luar negeri memiliki persyaratan dokumen tertentu. Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/C/Kep/DS/2018.

Dokumen yang dipersyaratkan antara lain pasfoto, paspor, surat keterangan dari perwakilan Republik Indonesia atau sekolah asal, ijazah atau diploma, transkrip nilai, struktur program kurikulum, akta kelahiran, dan rapor.

Dalam persidangan, Mahkamah memeriksa dokumen yang berkaitan dengan permohonan penyetaraan pendidikan Gibran melalui aplikasi layanan penyetaraan ijazah luar negeri. Namun, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan kelulusan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Arsul saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).

Temuan tersebut berkaitan dengan dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Berdasarkan keterangan dalam persidangan, dokumen pendukungnya berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.

Arsul menegaskan, certificate of attendance tidak dapat disamakan dengan ijazah atau bukti kelulusan. Dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran, bukan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ujar Arsul.

Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang memadai untuk menunjukkan bahwa Gibran memiliki dokumen kelulusan yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilihan Umum.

Meski demikian, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, status sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden berakhir setelah pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan.

Adies menyebut penilaian lebih lanjut mengenai keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden maupun wakil presiden menjadi ranah lembaga yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mahkamah akhirnya menyatakan permohonan sengketa tersebut tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangannya, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta pada Selasa malam (6/10). (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami