KLIK. SERUYAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seruyan memusnahkan 1.206 keping blanko dokumen kependudukan yang rusak dan invalid dengan cara dibakar di halaman kantor Disdukcapil Seruyan, Jumat (2/10). Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan blanko yang sudah tidak dapat digunakan.
Kepala Disdukcapil Seruyan Domases Al Atak mengatakan, blanko yang dimusnahkan terdiri dari 379 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) rusak, 562 keping KTP-el invalid, dan 265 keping Kartu Identitas Anak (KIA) invalid.
“Totalnya ada 1.206 keping blanko yang kita musnahkan,” kata Domases.
Pemusnahan tersebut turut disaksikan tim pengawas dari Inspektorat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan.
Domases menjelaskan, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pengamanan pengelolaan dokumen administrasi kependudukan. Blanko yang rusak atau tidak dapat digunakan kembali perlu dimusnahkan agar tidak berpotensi disalahgunakan.
“Blanko yang sudah rusak maupun tidak dapat digunakan kembali tersebut dimusnahkan agar tidak berpotensi disalahgunakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Disdukcapil Seruyan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan akuntabilitas pengelolaan dokumen kependudukan.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dokumen kependudukan,” pungkasnya.
(KLIK-RED)