KLIK. SAMPIT - Jajaran Polsek Parenggean mengamankan seorang pria berinisial P (44) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dari tangan pria asal Palangka Raya itu, polisi menyita satu paket sabu dengan berat 49 gram.
P diamankan di Jalan Naim, RT 021/RW 004, Gang Hj Imay Ali, Selasa (6/10) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Kotim AKP Suherman membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, barang bukti sabu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap P.
“Jika dihitung, satu paket tersebut memiliki berat mencapai 49 gram,” kata Suherman kepada Radar Sampit, Kamis (8/10).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Parenggean. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Saat tiba di lokasi, polisi mendapati P sedang mengendarai sepeda motor Honda CRF di depan Barak H Sahlan. Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa pria tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di saku celana yang dikenakan P.
“Setelah dilakukan penggeledahan, anggota mendapati sabu tersebut di dalam saku celana yang dikenakan pelaku,” terangnya.
P beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Parenggean untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, P dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain yang sesuai dengan hasil penyidikan.(KLIK-RED)