KLIK. SAMPIT - Video seekor burung berparuh besar yang hinggap tenang di sepeda motor warga di Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), beredar di media sosial. Burung yang diduga kangkareng hitam itu menarik perhatian karena muncul di tengah kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Kotim akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Video berdurasi 15 detik tersebut memperlihatkan burung hinggap di sepeda motor yang terparkir di tepi jalan. Burung itu tampak tenang meski direkam seseorang dari jarak dekat.
Di sekitar lokasi burung hinggap, tidak terlihat asap mengepul. Namun, pepohonan di kejauhan tampak samar tertutup kabut dalam latar belakang video.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit Muriansyah menduga burung tersebut merupakan kangkareng hitam, salah satu jenis burung rangkong yang dilindungi.
“Sepertinya kangkareng hitam. Kangkareng hitam termasuk spesies burung rangkong dan termasuk jenis burung yang dilindungi UU,” kata Muriansyah, Rabu (21/10).
Menurut Muriansyah, kangkareng hitam masih ditemukan di wilayah Kotim, meskipun relatif jarang terlihat. Burung tersebut umumnya menghuni kawasan hutan yang masih terjaga dengan pepohonan besar dan tinggi.
Beberapa wilayah yang menjadi habitatnya antara lain Kecamatan Telaga Antang, Antang Kalang, Mentaya Hulu, dan Bukit Santuai.
Mengenai perilaku burung dalam video, Muriansyah menilai tidak terlihat tanda-tanda yang menunjukkan adanya masalah. Sikapnya yang tetap tenang saat didekati manusia membuatnya menduga burung tersebut merupakan peliharaan warga.
“Dugaan saya, burung tersebut merupakan peliharaan warga. Bukan burung yang baru ditemukan warga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, burung yang baru ditemukan di alam liar biasanya akan terbang menjauh ketika didekati manusia. Meski demikian, asal-usul burung dalam video tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan rekaman yang beredar.
BKSDA mengingatkan masyarakat agar tidak menangkap, memperjualbelikan, atau memelihara satwa yang dilindungi secara ilegal. Jika menemukan satwa liar, masyarakat diimbau menjaga jarak dan tidak mengganggu atau memaksanya berinteraksi dengan manusia. (KLIK-RED)