Home Berita Nasional Jokowi Siap Hadir di Sidang Roy Suryo, Masih Tunggu Panggilan Resmi

Jokowi Siap Hadir di Sidang Roy Suryo, Masih Tunggu Panggilan Resmi

  Redaksi   | Kamis , 29 Oktober 2026
69cc2644dcfec2a97446f09b6cefa021.jpg
Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. (Foto :solopos.id)

KLIK. NASIONAL – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kesiapannya untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya. Namun, hingga Kamis (29/10/2026), Jokowi mengaku belum mengetahui apakah surat panggilan resmi telah diterbitkan atau dikirimkan kepadanya.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya di kawasan Sumber, Solo, Jawa Tengah. Ia menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersedia memenuhi panggilan apabila diminta secara resmi.

“Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya insyaallah saya akan hadir,” ujar Jokowi.

Saat ditanya mengenai kepastian undangan untuk memberikan kesaksian, Jokowi menjawab belum mengetahuinya. Ia juga belum menerima surat undangan fisik hingga saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam persidangan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan pemberitaan yang terbit pada 29 Oktober, persidangan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/11/2026).

Jokowi mengatakan tidak menyiapkan materi khusus untuk menghadapi persidangan. Ia akan memberikan keterangan sesuai pertanyaan yang diajukan dalam proses pemeriksaan.

“Ya menjawab apa yang ditanyakan, gitu aja. Menyampaikan apa yang ditanyakan oleh para pihak, baik oleh Yang Mulia para hakim, jaksa penuntut umum, maupun dari pengacara para terdakwa,” katanya.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dalam polemik tudingan ijazah palsu Jokowi. Roy Suryo dan pihak lain yang terlibat harus dipandang sesuai status hukum masing-masing, sementara dugaan yang diajukan dalam persidangan tetap menjadi bagian dari proses pembuktian.

Rencana kehadiran Jokowi sebagai saksi masih bergantung pada proses pemanggilan resmi. Keterangan yang nantinya disampaikan di persidangan akan menjadi bagian dari pemeriksaan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

(KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami