KLIKKALTENG.ID - Dana yang disiapkan pemerintah untuk menghadapi bencana kini menjadi objek penyidikan dugaan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam pengadaan barang dan jasa dengan nilai sekitar Rp148 miliar selama periode 2024–2026.
Penyidik menduga sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, memperoleh keuntungan dari pengadaan tersebut.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, DSP merupakan anggaran yang dicadangkan pemerintah untuk membiayai penanganan bencana dalam kondisi darurat. Dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan penanggulangan bencana sesuai ketentuan.
Namun, dalam penggunaannya, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap. Pengadaan berbasis Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) yang seharusnya mendukung penanganan bencana diduga justru menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK (rencana kerja kolaboratif) yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10).
Pengadaan Mencapai Rp148 Miliar
Perkara ini berkaitan dengan penggunaan DSP untuk penanganan sejumlah bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera.
KPK menduga pengadaan selama tiga tahun anggaran itu memberikan keuntungan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Bima Setiawan. Penyidik mendalami hubungan para penyedia, proses penunjukan langsung, dan pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat.
Berdasarkan pemaparan KPK, nilai pengadaan yang diduga melibatkan perusahaan terafiliasi Bima mencapai sekitar Rp148 miliar. Rinciannya sekitar Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026.
Angka tersebut merupakan nilai pengadaan yang didalami penyidik, bukan dengan sendirinya nilai kerugian negara yang telah ditetapkan.
Aliran Dana hingga Pembelian Saham
Penyidik juga menelusuri dugaan penggunaan dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima Setiawan untuk kepentingan pribadi.
Salah satu transaksi yang menjadi perhatian adalah pembelian saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE). Berdasarkan data yang dipaparkan dalam perkara tersebut, PT AVE tercatat memiliki 150,4 juta lembar saham MDLA atau sekitar 1,07 persen kepemilikan.
Dengan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar.
KPK mendalami sumber dana pembelian saham, hubungan antara perusahaan-perusahaan yang terlibat, serta kemungkinan kaitan transaksi tersebut dengan dugaan penyimpangan anggaran penanganan bencana.
Dugaan Fee Pengadaan
Selain dugaan konflik kepentingan, KPK mengungkap dugaan pemberian uang dalam proses pengadaan tahun 2026.
Richard Erlangga, yang saat itu menjadi tenaga ahli Kepala BNPB, diduga meminta imbalan kepada penyedia agar mendapatkan paket pengadaan. Salah satu penyedia yang disebut dalam perkara ini adalah PT Trans Lintas Selaras (TLS).
Direktur PT TLS Gery Prastiawan diduga memberikan uang Rp2,38 miliar kepada Richard melalui perantara. Pada periode yang sama, Gery juga disebut memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit, kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
KPK juga menduga Gery menerima uang dan barang dari sejumlah penyedia pengadaan BNPB.
“Selain itu, Gery Prastiawan juga diduga menerima uang tunai senilai Rp1,7 miliar, USD 7.500, SGD 9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, yang di antaranya berasal dari vendor/penyedia pengadaan BNPB,” jelas Achmad.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan dan Richard Erlangga, yang disebut bertugas sebagai tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen pada unit pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan BNPB; serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prastiawan dari pihak swasta.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan, konflik kepentingan, dan suap dalam penggunaan DSP BNPB.
KPK masih menelusuri aliran dana, hubungan antarpihak, serta manfaat yang diduga diperoleh dari pengadaan tersebut. Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kasus ini menyoroti pengelolaan anggaran yang diperuntukkan bagi kondisi darurat. Di tengah kebutuhan masyarakat akan penanganan bencana yang cepat, proses pengadaan DSP kini diperiksa untuk memastikan apakah dana tersebut digunakan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku. (KLIK-RED)