KLIKKALTENG.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (15/10/2026), MK menegaskan perlunya batas kewenangan yang lebih jelas antara peradilan militer dan peradilan umum.
Putusan itu tidak berarti seluruh perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI langsung dialihkan ke peradilan umum. MK memberi waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan. Jika perubahan tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, UU Peradilan Militer dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta.
Yurisdiksi Harus Berdasarkan Jenis Perkara
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, kewenangan peradilan militer semestinya didasarkan pada kekhususan perkara kemiliteran, bukan semata-mata status seseorang sebagai prajurit TNI.
Tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun dilakukan prajurit TNI, pada prinsipnya merupakan ranah peradilan umum.
“Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit,” ujar Arsul.
MK menilai UU Nomor 31 Tahun 1997 perlu ditata ulang, termasuk dalam hal definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan masing-masing lingkungan peradilan, serta mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai forum yang berwenang menangani suatu perkara.
Pengecualian dalam Situasi Perang
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti perlunya pengaturan yang jelas mengenai penanganan perkara pidana umum oleh prajurit TNI dalam situasi perang, terutama di wilayah pertempuran.
Menurut Enny, dalam keadaan damai dan ketika sistem peradilan umum dapat berjalan normal, tidak terdapat dasar hukum yang memadai untuk mempertahankan penanganan perkara pidana umum di peradilan militer hanya karena pelakunya berstatus prajurit.
Namun, penanganan perkara dalam situasi perang dapat memiliki pertimbangan berbeda. Jika kewenangan peradilan militer diperluas untuk kondisi tersebut, pengaturannya harus dirumuskan secara khusus dan terbatas dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, situasi perang bukan alasan untuk secara otomatis memasukkan seluruh tindak pidana yang dilakukan prajurit ke dalam yurisdiksi peradilan militer.
Berangkat dari Pengalaman Keluarga Korban
Permohonan uji materiil tersebut diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Keduanya merupakan keluarga korban dalam kasus yang diduga melibatkan prajurit TNI.
Lenny merupakan ibu dari Mikael Histon Sitanggang, seorang siswa SMP yang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi. Sementara itu, Eva merupakan anak dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang meninggal bersama keluarganya dalam kebakaran rumah.
Peristiwa kebakaran tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai perjudian yang melibatkan prajurit TNI. Dugaan tersebut merupakan bagian dari konteks perkara yang menjadi perhatian keluarga korban.
Para pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer terhadap sejumlah ketentuan UUD 1945, termasuk prinsip negara hukum, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum.
Mereka menilai rumusan pasal-pasal tersebut membuka ruang penafsiran luas mengenai perkara yang dapat ditangani peradilan militer, termasuk tindak pidana umum seperti kekerasan, narkotika, dan kejahatan terhadap anak.
Putusan MK tersebut mengharuskan pembentuk undang-undang memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum. Perubahan itu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan DPR dengan tenggat paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.(KLIK-RED)