Home Berita Metropolis Penggerebekan di Jalan Dewi Sartika Sampit, Puluhan Gram Sabu Dibungkus Tisu Ditemukan di Kantong Celana

Penggerebekan di Jalan Dewi Sartika Sampit, Puluhan Gram Sabu Dibungkus Tisu Ditemukan di Kantong Celana

  Sugianto   | Sabtu , 24 Oktober 2026
28a5d99dca1b34ef0afa74f21bc85d5d.jpg
Pria berinisial R W, 45, bersama barang bukti itu diamankan Satresnarkoba Polres Kotim. Ia diciduk di depan sebuah kos-kosan di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Rabu (21/10). (Humas Polres Kotim/Klikkalteng.id)

KLIK. SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika yang diduga sabu dengan berat kotor 10,18 gram saat menggeledah seorang pria di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Pria berinisial R W, 45, itu diamankan di depan sebuah kos-kosan pada Rabu (21/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Dua bungkus yang diduga berisi sabu tersebut ditemukan di kantong celana bagian belakang sebelah kiri, dalam keadaan dibalut selembar tisu.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pembelian dan peredaran sabu di kawasan itu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan R W berada di depan kos-kosan di Jalan Dewi Sartika. Petugas kemudian menunjukkan identitas dan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan badan.

Penggeledahan itu disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 10,18 gram.

“Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,18 gram, dibalut menggunakan satu lembar tisu di kantong celana bagian belakang sebelah kiri,” jelas Edi, Sabtu (24/10/2026).

Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Tecno Pova 7 Ultra dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang digunakan R W saat diamankan.

Menurut keterangan kepolisian, R W mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Pria itu kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, R W disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap R W harus dibuktikan melalui proses peradilan. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami