Home Berita Metropolis Tak Berkutik! Penggerebekan di Sawahan Sampit, Diduga Pengedar Sabu Dibekuk

Tak Berkutik! Penggerebekan di Sawahan Sampit, Diduga Pengedar Sabu Dibekuk

  Sugianto   | Minggu , 25 Oktober 2026
f2a75303d59b85c20158547a451a9dab.jpg
Satresnarkoba Polres Kotim mengamankan seorang pria berinisial NAS (41) diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Menteng RT 038 RW 014, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Jumat (23/10) sore. (Humas Polres Kotim /Klikkalteng.id)

KLIK. SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial NAS (41) dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Menteng RT 038 RW 014, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Jumat (23/10) sore.

Pria tersebut diamankan sekitar pukul 17.30 WIB setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah NAS.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menjelaskan, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan empat bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor total 20,45 gram. Barang tersebut kemudian disita untuk kepentingan penyidikan.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan terlapor di rumahnya. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga, ditemukan empat paket kristal yang diduga sabu beserta sejumlah barang lainnya,” ujar Edi, Minggu (25/10/2026).

Selain empat paket yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu timbangan digital, satu kotak rokok, plastik klip bening, tisu, kantong kain, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu kartu SIM.

NAS bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, NAS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan NAS dalam peredaran narkotika. Status dan pertanggungjawaban pidananya tetap harus ditentukan melalui proses hukum yang berlaku. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami