Home Berita Metropolis Kasus Dugaan Pemerasan Ketua PWI Kotim, Polisi Periksa Lima Saksi

Kasus Dugaan Pemerasan Ketua PWI Kotim, Polisi Periksa Lima Saksi

  Redaksi   | Sabtu , 24 Oktober 2026
a681d2f12018cf2cb6921407ac8a8c74.jpg
Operasi tangkap tangan terduga pelaku pemersan yang dilakukan terhadap Ketua PWI Kotim Sitio Fauziah, belum lama ini saat ini kasusnya terus diselidiki. (Istimewa)

KLIK. SAMPIT – Penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Siti Fauziah, masih berlanjut. Polres Kotim telah memeriksa lima saksi dan kini mempersiapkan berkas perkara untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada tahap satu.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap penelitian oleh jaksa.

“Sampai saat ini, perkara dugaan tindak pidana pemerasan masih berlanjut dalam penyidikan. Saat ini kami mempersiapkan tahap satu dan sudah memeriksa lima saksi,” ujarnya, Sabtu (24/10).

Kasus tersebut bermula ketika dua pria berinisial J dan adiknya diamankan polisi pada Sabtu (10/10). Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap Siti Fauziah, yang juga merupakan pengusaha pangkalan LPG bersubsidi 3 kilogram di Kecamatan Baamang.

Dalam perkara itu, kedua pria tersebut diduga meminta uang hingga ratusan juta rupiah. Polisi mengamankan J setelah Siti menyerahkan uang sebesar Rp1 juta yang diduga menjadi bagian dari upaya pengungkapan kasus.

Kapolres menyebutkan, dugaan tindak pidana pemerasan tersebut memiliki ancaman pidana enam tahun penjara. Namun, kepolisian masih menunggu perkembangan pemeriksaan dan kelengkapan hasil penyidikan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Polisi juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pendalaman akan dilakukan berdasarkan informasi dan bukti yang diperoleh penyidik selama proses pemeriksaan.

Selain itu, kepolisian akan mendalami dugaan pencatutan nama Kasat Reskrim yang disebut digunakan sebagai dasar dalam aksi tersebut. Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa penyelesaian perkara utama menjadi prioritas sebelum menindaklanjuti kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kita selesaikan terlebih dahulu perkara tindak pidana pemerasan ini. Jika ada perkembangan terkait kemungkinan keterlibatan kelompok atau pihak lainnya, kita akan menunggu informasi dari penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan,” jelasnya. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami