KLIK. SAMPIT – Seorang pria di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ditahan polisi setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan berusia sembilan tahun. Terlapor diketahui merupakan orang dekat korban.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (1/11) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah. Saat itu, salah seorang anggota keluarga memergoki gerak-gerik mencurigakan terlapor ketika penghuni rumah lainnya sedang tidur.
Setelah kejadian, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian intimnya. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ketapang untuk diproses secara hukum.
Baca Juga:
Satpol PP Temukan Pelajar Kotim Konsumsi Miras dan Ngelem, Orang Tua Dipanggil
Kapolsek Ketapang AKP Anis membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana asusila terhadap anak tersebut. Polisi telah mengamankan terlapor untuk kepentingan penyidikan.
"Benar. Pelaku sudah diamankan," ujar AKP Anis saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian. Barang bukti tersebut terdiri dari satu baju gamis anak berwarna kuning bermotif bunga, satu celana pendek biru, dan satu celana kain pendek berwarna merah muda.
Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti tambahan untuk mendalami perkara tersebut. Polisi menyatakan proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terlapor dijerat dengan Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (KLIK-RED)