Home Berita Ragam dan Peristiwa Jaringan Antarprovinsi Terungkap, Polres Kobar Sita Sabu hingga Etomidate

Jaringan Antarprovinsi Terungkap, Polres Kobar Sita Sabu hingga Etomidate

  Redaksi   | Selasa , 03 November 2026
06dc561050691591e27260dde98ce9d7.jpg
Kapolres Kobar AKBP Joko Handono menyampaikan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Mapolres Kobar, Selasa (3/1) pagi. (Polres Kobar/Klikkalteng.id)

KLIK. PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika selama periode Juli hingga Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 28 tersangka dan menyita barang bukti narkotika yang diperkirakan bernilai ekonomis Rp3,8 miliar.

Kapolres Kobar AKBP Joko Handono menyampaikan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Mapolres Kobar, Selasa (3/1) pagi. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kobar, unsur Forkopimda, dan instansi terkait.

Barang bukti yang disita terdiri dari 2.835,86 gram sabu, 599 butir ekstasi, serta 362 unit narkotika jenis etomidate. Kepolisian memperkirakan nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut mencapai Rp3,8 miliar.

Baca Juga:
Jarak Pandang Capai 8 Kilometer, Penerbangan Bandara Tjilik Riwut Kembali Normal

“Untuk total barang bukti yang disita meliputi 2.835,86 gram narkotika jenis sabu, 599 butir ekstasi (inex), serta 362 pcs narkotika jenis etomidate. Seluruh barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp3,8 miliar,” kata Joko.

Dari 25 laporan polisi yang ditangani, polisi menetapkan 28 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 25 laki-laki dan tiga perempuan. Seluruh tersangka telah ditahan.

Berdasarkan pemetaan dan analisis kepolisian, peredaran narkotika yang diungkap tersebut berkaitan dengan dua jaringan, yakni jaringan antarprovinsi dan jaringan lokal.

Baca Juga:
8 Titik Panas Terdeteksi di Kotim, Bukit Santuai Terbanyak

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2). Ancaman pidana dalam pasal tersebut dapat berupa penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap setiap tersangka bergantung pada peran serta hasil penyidikan.

Polres Kobar menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami