KLIK. SAMPIT – Sebanyak 45 paket narkotika yang diduga sabu ditemukan di dalam botol plastik putih yang diselipkan di bawah setir truk Isuzu Giga. Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial HB (34) dalam pengungkapan kasus tersebut di Sampit.
Penangkapan berlangsung di kediaman HB di Perumahan Chalin Indah Permai VII, Jalan Jenderal Sudirman Km 9, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan HB.
Baca Juga:
Satpol PP Temukan Pelajar Kotim Konsumsi Miras dan Ngelem, Orang Tua Dipanggil
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan HB di rumahnya. Setelah mengamankan pria tersebut, petugas kemudian menggeledah kendaraan yang digunakannya.
Dari penggeledahan truk Isuzu Giga berwarna putih oranye dengan nomor polisi KH 8051 FN, petugas menemukan botol plastik putih yang diselipkan di bawah setir. Di dalam botol tersebut terdapat 45 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu serta satu potongan sedotan berwarna hitam.
Petugas juga memeriksa bagian dasbor kendaraan. Di lokasi itu ditemukan satu unit telepon genggam Redmi Note 15 5G berwarna biru, satu kartu SIM, dan uang tunai Rp400 ribu.
Edi menjelaskan, total barang bukti yang diamankan berupa 45 paket yang diduga sabu dengan berat kotor 14,73 gram, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp400 ribu, serta satu unit truk berikut kunci kontaknya.
Penggeledahan disaksikan lurah setempat dan seorang warga. Berdasarkan keterangan kepolisian, HB mengakui barang-barang yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Selanjutnya, HB bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Kepulan Api Muncul di Pasar Berdikari Sampit, Sepeda Motor Hangus Terbakar
Atas dugaan perbuatannya, HB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kotim mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
(KLIK-RED)