Home Berita Metropolis Sembunyikan Sabu dalam Botol Permen, Pria 27 Tahun di Pundu Diciduk Polisi

Sembunyikan Sabu dalam Botol Permen, Pria 27 Tahun di Pundu Diciduk Polisi

  Sugianto   | Minggu , 08 November 2026
b3cfc95748c6723aa1eb71e5df8f0487.jpg
Tersangka AY beraama barang bukti tindak kejahtaan peredaran narkoba diamankan jajaran Polsek Cempaga Hulu. ( Polsek Cempaga Hulu /Klikkalteng.id)

KLIK.SAMPIT – Berbagai cara dilakukan untuk menyembunyikan narkotika, termasuk memanfaatkan benda-benda sederhana yang biasa digunakan sehari-hari. Namun, upaya tersebut tak membuat seorang pria berinisial AY (27) lolos dari pengungkapan kasus narkotika oleh jajaran Polsek Cempaga Hulu.

Pria tersebut diamankan di sebuah barak di Jalan Tjilik Riwut Km 97, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (7/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,26 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah barak pintu nomor 4, Jalan Tjilik Riwut RT 010 RW 005, Desa Pundu.

Baca Juga:
Pertumbuhan Ekonomi Kalteng Terendah di Kalimantan, BPS Soroti Pelemahan Sejumlah Sektor

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Cempaga Hulu melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah memperoleh petunjuk, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan AY yang saat itu berada di dalam barak.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

"Informasi yang diterima dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua paket yang diduga sabu dan mengamankan seorang pria untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Baca Juga:
Bukan Sekadar Kotak Jam, Polisi Temukan Lima Paket Sabu di Dalamnya

Dalam penggeledahan badan dan tempat tinggal terlapor yang disaksikan perangkat desa serta warga setempat, petugas menemukan dua paket sabu di dalam botol permen merek Happydent berwarna biru putih. Botol tersebut disimpan di saku celana sebelah kiri yang dikenakan AY.

Selain sabu, polisi turut menyita satu buah sedotan plastik berujung runcing warna hitam, satu unit telepon genggam merek Vivo V40 warna hitam beserta kartu SIM, botol permen, uang tunai Rp750 ribu, serta satu tas selempang warna hitam merek POLOAMSTAR.

Seluruh barang bukti bersama terlapor kemudian dibawa ke Polsek Cempaga Hulu guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:
Dua Cincin Tulang Rusa dan Alfaka Tersangkut di Jari, Warga Sampit Minta Bantuan Damkar

Edi menegaskan, kepolisian akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran warga dinilai penting karena informasi dari lingkungan sekitar dapat membantu petugas mengungkap aktivitas yang berpotensi merusak generasi muda.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan agar peredaran barang terlarang ini dapat dicegah," tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, AY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap lebih jauh dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Cempaga Hulu. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami