KLIK. SAMPIT – Jajaran Polsek Cempaga menggerebek sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km 40, Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (4/11) sore. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,70 gram.
Penggerebekan sekitar pukul 17.00 WIB itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi sebelum mendatangi rumah yang dicurigai.
Saat penggerebekan, polisi menemukan seorang pria berinisial R (45) berada di dalam kamar. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat setempat dan warga.
Baca Juga:
Digerebek Polisi di Eks Golden Sampit, 20 Orang Positif Sabu
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengatakan, tiga paket yang diduga berisi sabu tersebut menjadi barang bukti utama dalam pengungkapan kasus itu.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 4,70 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika,” jelas Edi.
Selain tiga paket tersebut, polisi turut menyita tas kecil berwarna hitam, plastik klip, potongan sedotan, satu unit ponsel Redmi warna biru, serta uang tunai Rp350 ribu.
Baca Juga:
Sembunyi di Tumpukan Ban, Ular Sanca Batik Dievakuasi dari Rumah Warga Sampit
R bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cempaga untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Edi mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi warga dinilai membantu kepolisian dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. (KLIK-RED)