Home Berita Nasional Basarnas Hentikan Pencarian KM Virgo Transport 8, Sebanyak 53 Korban Masih Hilang

Basarnas Hentikan Pencarian KM Virgo Transport 8, Sebanyak 53 Korban Masih Hilang

  Redaksi   | Jumat , 06 November 2026
d193a161f55309d3896c4c9f9dd7d181.jpg
Penampakan KM Virgo Transport 8 terbalik usai dihantam ombak dari lambung kanan di perairan Laut Jawa. (Foto: Istimewa)

KLIK. BANJARMASIN – Basarnas resmi menghentikan operasi pencarian korban tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Rabu (4/11). Keputusan tersebut diambil setelah pencarian selama 53 hari tidak menemukan petunjuk baru mengenai keberadaan korban.

Berdasarkan data manifes kapal, terdapat 243 orang di dalam KM Virgo Transport 8. Dari jumlah tersebut, sebanyak 108 orang dinyatakan selamat, 82 orang meninggal dunia, sedangkan 53 orang masih berstatus dalam pencarian.

Kepala Basarnas Banjarmasin I Putu Sudayana mengatakan, penghentian operasi dilakukan setelah tim mengevaluasi hasil pencarian selama 53 hari.

Baca Juga:
Penyadapan Presiden Jadi Sorotan, Mahfud MD Singgung Dugaan Makar

“Dari hasil evaluasi pencarian yang kita laksanakan selama 53 hari, tidak ada tanda-tanda korban kembali,” kata Putu, Rabu (4/11).

Selama operasi berlangsung, tim SAR gabungan mengerahkan berbagai metode pencarian. Upaya tersebut meliputi penyisiran udara menggunakan helikopter dan pesawat TNI AU, pencarian di permukaan laut, hingga penyelaman untuk memeriksa area bawah air.

Pencarian di laut melibatkan kapal perang TNI AL, kapal Basarnas, kapal Kementerian Perhubungan, serta unsur lainnya. Tim penyelam gabungan dari Basarnas, TNI AL, Polri, dan instansi terkait juga melakukan pencarian di bawah permukaan air.

Baca Juga:
Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Irjen sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Area pencarian mencakup perairan Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, hingga perbatasan Kalimantan Barat. Tim turut menyisir kawasan pantai dan pulau-pulau tidak berpenghuni di wilayah tersebut.

Basarnas menyatakan penghentian operasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. Meski operasi SAR resmi dihentikan, pemantauan tetap dilakukan dan pencarian dapat dibuka kembali apabila ditemukan petunjuk baru.

Dengan keputusan tersebut, sebanyak 53 orang yang belum ditemukan masih tercatat dalam status pencarian. Sementara itu, keluarga korban masih menanti kepastian mengenai keberadaan anggota keluarga mereka. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami