KLIK. SAMPIT – Sebuah kotak bekas jam tangan menjadi tempat penyimpanan lima paket narkotika yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan polisi saat menggerebek sebuah rumah di Jalan Metro TV, Gang Regi Ujung, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (4/11) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, seorang pria berinisial SA alias H (44) diamankan. Polisi menyita lima paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 102,35 gram.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Gang Regi Ujung.
Baca Juga:
Digerebek Polisi di Eks Golden Sampit, 20 Orang Positif Sabu
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Ketapang melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah yang menjadi sasaran. SA alias H kemudian diamankan saat berada di dalam rumah.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RW dan warga setempat. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan lima paket yang diduga sabu di dalam kotak bekas jam tangan.
Selain itu, polisi menyita satu timbangan digital berwarna perak, 200 pipet kaca bening, dua pak plastik klip kecil, serta tiga sendok sabu yang dibuat dari potongan sedotan plastik.
Baca Juga:
Sembunyi di Tumpukan Ban, Ular Sanca Batik Dievakuasi dari Rumah Warga Sampit
Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo beserta kartu SIM. Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Edi membenarkan temuan lima paket yang diduga sabu tersebut. Berat kotor keseluruhan barang bukti mencapai 102,35 gram.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RW dan warga, petugas menemukan lima bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 102,35 gram,” jelasnya.
Baca Juga:
Kamar Pemuda di Parenggean Jadi Tempat Penyimpanan 13 Paket Sabu
Ia mengajak masyarakat ikut membantu mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting untuk membantu mencegah peredaran narkoba agar tidak semakin meluas,” imbaunya.
Atas dugaan perbuatannya, SA alias H disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (KLIK-RED)