KLIK. SAMPIT – Penanganan pelajar yang mengonsumsi minuman keras (miras) dan menghirup lem di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta tidak hanya berfokus pada penertiban anak. Sumber penjualan barang yang diduga dikonsumsi pelajar juga perlu ditelusuri agar upaya pencegahan menyentuh akar persoalan.
Anggota Komisi III DPRD Kotim Riskon Fabiansyah, meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait menindaklanjuti dugaan penjualan miras dan lem kepada anak di bawah umur. Dia menilai toko bangunan, warung, maupun kios yang terbukti menjual barang tersebut kepada anak harus ditindak sesuai ketentuan.
“Jangan hanya anak-anak yang dibina, tetapi hulunya juga harus ditindak. Kalau memang ada toko bangunan, warung atau kios yang menjual lem Fox dan miras kepada anak di bawah umur, harus ada tindakan tegas sesuai aturan. Perda Nomor 11 Tahun 2018 sudah mengatur sanksinya,” tegas Riskon, Sabtu (7/11).
Baca Juga:
Kejar Pilkades 2027, DPRD Kotim Minta Perda Segera Dituntaskan
Dia meminta Satpol PP tidak berhenti pada kegiatan penertiban pelajar. Petugas juga perlu menelusuri tempat-tempat yang diduga menjadi sumber pembelian miras dan lem agar pengawasan lebih terarah.
Menurut Riskon, persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, keluarga, hingga organisasi kepemudaan. Salah satu langkah pencegahan yang perlu diperkuat adalah menyediakan ruang kegiatan positif bagi anak muda.
Dia menyebut Pramuka, Karang Taruna, dan organisasi kepemudaan di tingkat kelurahan perlu kembali diaktifkan. Dukungan anggaran pembinaan juga harus diwujudkan melalui kegiatan nyata, bukan sekadar program di atas kertas.
Baca Juga:
Gotong Royong Lintas Generasi, Pelajar di Kotim Bantu Warga Terdampak Karhutla
“Anak-anak kita perlu memiliki wadah untuk berkegiatan. Pramuka, Karang Taruna dan organisasi kepemudaan di setiap kelurahan harus dihidupkan kembali. Anggaran pembinaan juga harus nyata, jangan hanya sebatas program di atas kertas,” ujarnya.
Di sisi lain, Riskon mengingatkan agar pelajar yang terlibat tidak langsung mendapat stigma negatif. Mereka masih memiliki kesempatan memperbaiki diri sehingga penanganan harus mengutamakan pembinaan dan perlindungan masa depan anak.
Dia menilai pemanggilan orang tua tidak boleh menjadi akhir dari proses penanganan. Perlu ada tindak lanjut berupa konseling dan pendampingan sosial melalui instansi terkait, termasuk Dinas Sosial, agar anak tidak kembali terjerumus dalam perilaku serupa.
Baca Juga:
11 Desa di Pulau Hanaut Kesulitan Air, DPRD Dorong Solusi Jangka Panjang
“Selamatkan dulu anak-anak kita, jangan langsung memvonis. Pembinaan di Satpol PP sudah benar, tetapi tidak cukup. Pemanggilan orang tua wajib, namun setelah itu harus ada tindak lanjut berupa konseling dan pendampingan melalui Dinas Sosial, bukan dilepas begitu saja,” tegasnya.
Riskon juga mengingatkan risiko kesehatan akibat kebiasaan menghirup lem, termasuk potensi gangguan fungsi otak. Karena itu, dia mendorong pencegahan dan pendampingan dilakukan secara berkelanjutan.
Dia berharap pemerintah daerah menggabungkan pengawasan penjualan barang yang berpotensi disalahgunakan, penguatan kegiatan kepemudaan, serta pembinaan keluarga. Dengan demikian, penanganan tidak hanya dilakukan setelah anak terlibat, tetapi juga diarahkan untuk mencegah kasus serupa terulang. (KLIK-RED)