Home Berita Nasional Empat Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Siapa Pengguna Hasil Sadapan?

Empat Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Siapa Pengguna Hasil Sadapan?

  Redaksi   | Jumat , 06 November 2026
e74b8f5b02f0a068cd951db085b5b153.jpg
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto penetapan tersangka baru kasus penyadapan presiden RI di Mabes Polri.( Foto: Humas Polri)

KLIKKALTENG.ID  – Pengusutan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru setelah Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat, Kamis (5/1). Namun, penyidikan masih menyisakan pertanyaan penting mengenai siapa pihak yang menerima dan menggunakan informasi hasil penyadapan tersebut.

Sebelum Slamet, penyidik telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyampaikan, penetapan Slamet dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan dugaan unsur perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi empat orang.

Baca Juga:
Penyadapan Presiden Jadi Sorotan, Mahfud MD Singgung Dugaan Makar

Slamet belum ditahan karena masih mengalami gangguan kesehatan pascastroke. Sementara itu, tiga tersangka sebelumnya telah dipindahkan dari Rutan Mabes Polri ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok

Suhermanto menjelaskan, Slamet memiliki posisi sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada 2010 hingga 2019.

Dalam konstruksi penyidikan, Slamet diduga memiliki peran dalam mekanisme pemberian izin penggunaan perangkat penyadapan atau provisioning. Penyidik juga menduga ia terlibat dalam penghapusan berkas hasil penyadapan setelah dugaan praktik tersebut mulai terungkap pada Oktober 2026.  

Baca Juga:
Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Irjen sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Pada malam yang sama, Polri mengumumkan pembentukan tim khusus untuk mendalami perkara tersebut. Tim dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.

Penyidikan tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Bareskrim sebelumnya, sejumlah tokoh politik, pejabat, pengusaha, organisasi masyarakat, dan wartawan juga disebut masuk dalam sasaran penyadapan pada periode 2025 hingga 2026.  

Dugaan Aliran Informasi ke Solo

Baca Juga:
Tiga Orang Jadi Tersangka, Salah Satunya Eks Kapolri, Dugaan Penyadapan terhadap Presiden Prabowo

Di luar penetapan tersangka, perhatian publik juga tertuju pada dugaan aliran informasi hasil penyadapan ke pihak lain. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya menyebut produk akhir hasil penyadapan diduga sampai ke Solo, Jawa Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam Podcast Terus Terang yang tayang di kanal YouTube miliknya, Rabu (4/11/2026). Namun, dugaan mengenai tujuan pengiriman dan pihak yang menerima informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hokum

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira meminta Polri menelusuri siapa pengguna atau user informasi hasil penyadapan tersebut. Menurutnya, penyidik perlu memastikan siapa penerima informasi dan untuk kepentingan apa data itu dimanfaatkan.

"Mungkin saja. Untuk itu penyelidikan dan penyidikan oleh Polri perlu membuktikan hal tersebut. Karena perlu diketahui user dari informasi-informasi tersebut dan untuk apa informasi itu digunakan," kata Andreas.

Andreas juga menilai dugaan penyadapan ilegal tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Ia meminta penyidik tidak berhenti pada pihak yang diduga menjalankan penyadapan, tetapi turut menelusuri pihak yang memerintahkan, menerima, dan memanfaatkan hasilnya.  

Hingga perkembangan terakhir yang diberitakan pada 5 November 2026, Polri telah menetapkan empat tersangka. Namun, identitas pihak yang diduga menjadi pengguna akhir hasil penyadapan serta motif pemanfaatan informasi tersebut belum terungkap secara terbuka.

Karena itu, pengungkapan perkara ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan: siapa yang meminta informasi tersebut, kepada siapa hasilnya diserahkan, dan untuk kepentingan apa data itu digunakan? (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami