KLIK.SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Akhyannoor mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap petani dalam transaksi jual beli gabah. Dia mengusulkan pembentukan asosiasi petani gabah untuk memperkuat posisi tawar dan mencegah permainan harga oleh pembeli, terutama dari luar daerah.
Usulan tersebut disampaikan menyusul rencana pengoperasian Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit. Menurutnya, keberadaan fasilitas penggilingan padi itu perlu diikuti penguatan kelembagaan petani agar manfaatnya juga dirasakan langsung oleh produsen gabah.
“Kalau RMP ini terealisasi dan beroperasi, asosiasi petani gabah juga perlu dibentuk. Dengan begitu, petani memiliki wadah untuk menjaga stabilitas harga dan tidak mudah dipermainkan oleh pembeli dari luar daerah,” ujarnya, Jumat (6/11).
Baca Juga:
11 Desa di Pulau Hanaut Kesulitan Air, DPRD Dorong Solusi Jangka Panjang
Akhyannoor menilai petani membutuhkan wadah bersama untuk memperoleh informasi harga, menyampaikan persoalan yang dihadapi, serta membangun koordinasi dalam menjaga kepentingan mereka. Dengan adanya asosiasi, petani diharapkan tidak lagi menghadapi pembeli secara sendiri-sendiri.
Dia juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen sebesar Rp6.500 per kilogram di tingkat petani. Ketentuan tersebut perlu menjadi acuan dalam transaksi jual beli gabah.
Namun, menurutnya, penetapan harga tidak akan cukup tanpa pengawasan terhadap praktik perdagangan di lapangan. Karena itu, dia mendorong keterlibatan berbagai pihak untuk memastikan transaksi berlangsung secara sehat dan tidak merugikan petani.
Baca Juga:
Angga Ajak Pemuda Kotim Terlibat Bantu Penyaluran Air Bersih
“Penetapan harga saja belum cukup apabila tidak disertai pengawasan terhadap praktik perdagangan di lapangan. Karena itu, diperlukan keterlibatan berbagai pihak untuk memastikan transaksi berlangsung secara sehat dan tidak merugikan petani,” tegasnya.
Akhyannoor juga mengusulkan agar asosiasi petani menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum. Kerja sama tersebut diharapkan dapat membantu menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi praktik perdagangan yang merugikan petani.
“Mungkin nanti asosiasi itu juga bisa bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk bersama-sama mengawasi itu, supaya apabila ditemukan praktik perdagangan yang merugikan bisa segera ditindak,” pungkasnya.
Baca Juga:
Hanjalipan dan Sejumlah Wilayah Rawan Banjir, Mariani Minta Kesiapsiagaan Ditingkatkan
Dia berharap pembentukan asosiasi dan pengawasan harga dapat berjalan beriringan dengan pengoperasian RMP di Lempuyang. Dengan begitu, fasilitas tersebut tidak hanya mendukung pengolahan hasil panen, tetapi juga ikut memperkuat posisi ekonomi petani gabah di Kotim. (KLIK-RED)