KLIK. SAMPIT – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan sekitar 10 kilogram sabu dalam pengungkapan dugaan pengiriman narkotika dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Empat pemuda asal Pontianak turut diamankan dalam operasi di Jalan Patih Rumbi Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (5/11).
Keempat pemuda tersebut masing-masing berinisial AS (18), MZ (19), FS (19), dan MM (19). Petugas masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengiriman tersebut.
Pengungkapan berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB. Kasus ini bermula dari informasi mengenai rencana pengiriman sabu dari Pontianak menuju Sampit.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Rumah di Tumbang Sangai, Perempuan 28 Tahun Diamankan
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kalimantan Tengah bersama BNN Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas kemudian mencurigai dua sepeda motor yang berada di sekitar kawasan tersebut. Dua pria yang mengendarai Yamaha Aerox merah hitam terlihat meletakkan sebuah tas hitam di semak-semak di bawah tiang listrik.
Sementara itu, dua pria lainnya menggunakan Honda Vario hitam tanpa pelat nomor. Mereka berada di sebuah warung tidak jauh dari lokasi dan diduga memantau situasi sekitar.
Baca Juga:
Digerebek Polisi di Eks Golden Sampit, 20 Orang Positif Sabu
Saat diperiksa, tas hitam yang ditinggalkan di semak-semak ternyata berisi tas belanja Indomaret warna hijau tua. Di dalamnya terdapat dua bungkus besar kemasan teh Cina merek Guanyinwang yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 2 kilogram.
Petugas juga menemukan 40 bungkus besar plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 4 kilogram.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap Yamaha Aerox yang digunakan dua pria tersebut. Di dalam jok kendaraan, petugas menemukan tas ransel biru navy berisi tas belanja Alfamart warna hijau muda.
Baca Juga:
Sembunyi di Tumpukan Ban, Ular Sanca Batik Dievakuasi dari Rumah Warga Sampit
Dari tas tersebut, petugas menemukan 30 bungkus besar plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 3 kilogram. Selain itu, terdapat 20 bungkus sedang dengan berat sekitar 1 kilogram.
Jika digabungkan, seluruh barang bukti tersebut memiliki berat kotor sekitar 10.000 gram atau 10 kilogram.
Selain narkotika yang diduga sabu, petugas menyita empat telepon genggam, uang tunai Rp3 juta, dua sepeda motor, sejumlah tas, serta kantong plastik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengiriman.
Kepala BNN Kabupaten Kotawaringin Timur, AKBP Muhammad Fadli, mengatakan pengungkapan tersebut masih dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik pengiriman narkotika dari Pontianak menuju Sampit.
“Barang bukti yang diamankan cukup besar. Namun, yang juga menjadi perhatian kami adalah menelusuri siapa saja yang terlibat dalam jaringan pengiriman ini. Pengembangan akan terus dilakukan agar mata rantai peredarannya bisa diungkap,” ujarnya.
Menurutnya, jalur distribusi antardaerah dan lintas provinsi menjadi perhatian dalam upaya pemberantasan narkotika. Karena itu, informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dibutuhkan untuk membantu petugas mengungkap peredaran barang terlarang.
Keempat pemuda tersebut kini menjalani pemeriksaan di Kantor BNNK Kotim. Petugas masih mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Dalam perkara ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
BNN juga akan mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungan narkotika yang disita. (KLIK-RED)