KLIKKALTENG.ID– Mabes Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, AS, dan LH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penyidik menduga aktivitas tersebut juga menyasar sejumlah tokoh politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga kalangan pengusaha.
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut.
Dalam proses itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon seluler dan empat buah flashdisk.
"Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Asep, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga:
Menhut Perintahkan Penegakan Hukum atas Temuan Kayu dan Alat Berat
Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan seorang saksi berinisial SU. Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap tersangka kita tahan di rutan Mabes Polri," katanya. (KLIK-RED)