KLIK. SAMPIT – Seorang perempuan berinisial E (28) diamankan polisi dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan Jatta, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (4/11). Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita satu paket kristal diduga sabu dengan berat kotor 3,16 gram.
Pengungkapan dilakukan jajaran Polsek Antang Kalang, Polres Kotim, sekitar pukul 14.30 WIB. Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di rumah tersebut.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menjelaskan, petugas menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan lokasi, polisi mendatangi rumah dan mengamankan E yang berada di dalamnya.
Baca Juga:
Bendahara KUD Harapan Makmur Hilang, Uang SHK Rp1,4 Miliar Belum Ditemukan
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa dan warga setempat. Petugas kemudian menemukan sebuah kotak rokok Win Click Ice Mango berwarna kuning biru yang berisi satu plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu.
“Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah terlapor. Prosesnya turut disaksikan perangkat desa dan warga setempat,” ungkap Edi.
Selain satu paket diduga sabu, polisi menyita tiga bungkus plastik klip kosong, satu tas selempang hitam, satu unit handphone Infinix X6525B berwarna biru beserta kartu SIM, serta uang tunai Rp550 ribu.
Baca Juga:
Truk Bermuatan Cangkang Sawit Terbalik di Cempaga, Perempuan Pengguna Sepeda Listrik Dilarikan ke RS
E bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Antang Kalang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, E disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk menelusuri dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Telaga Antang. (KLIK-RED)