Home Berita Nasional PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, Pemerintah Pertimbangkan Aturan Usia Khusus

PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, Pemerintah Pertimbangkan Aturan Usia Khusus

  Redaksi   | Jumat , 06 November 2026
d83b59b5c3b058dcdc403a2bb56830c6.jpg
Penyerahan SK PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, di Gedung Serbaguna Sampit, beberapa waktu lalu. (Dokumentasi Sugianto /Klikkalteng.id)

KLIKKALTENG.ID  – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027. Kesempatan serupa juga terbuka bagi PPPK paruh waktu yang nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, kesempatan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah bersama pimpinan DPR dalam pembahasan penataan kepegawaian lintas sektor.

“Bagi saudara-saudara kita yang nanti sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027,” kata Prasetyo seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11).

Baca Juga:
Penyadapan Presiden Jadi Sorotan, Mahfud MD Singgung Dugaan Makar

Menurutnya, kesempatan tersebut diberikan seiring dengan kebijakan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Cakupannya meliputi berbagai profesi, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, hingga tenaga teknis dan pelayanan.

“Jadi ini karena statusnya naik, yang lintas profesi, menjadi PPPK penuh waktu, maka diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS,” ujarnya.

Meski demikian, perubahan status menjadi PPPK penuh waktu tidak otomatis mengangkat pegawai menjadi PNS. Mereka tetap harus mengikuti tahapan seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Irjen sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Pemerintah Pertimbangkan Aturan Usia Khusus

Selain membuka kesempatan mengikuti seleksi CPNS, pemerintah juga mempertimbangkan pengaturan khusus terkait batas usia bagi sejumlah profesi. Pertimbangan ini diperlukan karena sebagian pegawai telah memiliki pengalaman kerja, tetapi berpotensi terkendala persyaratan usia.

“Ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus, terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia,” ungkap Prasetyo.

Baca Juga:
Tiga Orang Jadi Tersangka, Salah Satunya Eks Kapolri, Dugaan Penyadapan terhadap Presiden Prabowo

Ia mengatakan, pemerintah bersama DPR telah membahas kebutuhan pengaturan tersebut. Sejumlah bidang pekerjaan dinilai memerlukan perlakuan khusus agar pegawai dari profesi tertentu tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi PNS.

“Nah, kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” tandasnya.

Prasetyo menyampaikan, kebijakan penataan kepegawaian tersebut direncanakan berlaku secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

Dengan demikian, PPPK penuh waktu berpeluang mengikuti seleksi CPNS pada 2027. Namun, ketentuan teknis mengenai persyaratan, batas usia, dan mekanisme seleksi masih menunggu aturan resmi pemerintah. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami