KLIK. SAMPIT – Aktivitas truk pengangkut batu bara di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat perhatian DPRD. Kendaraan bertonase besar yang melintasi jalan umum dinilai perlu diawasi ketat agar tidak menimbulkan kerusakan infrastruktur yang digunakan masyarakat.
Ketua DPRD Kotim Rimbun, meminta pemerintah memastikan aktivitas angkutan batu bara berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, kegiatan usaha pertambangan harus tetap memperhatikan kondisi jalan sebagai fasilitas publik yang menunjang mobilitas warga dan distribusi barang.
Ia menyoroti informasi mengenai kendaraan pengangkut batu bara dengan muatan hingga 30 ton. Rimbun meminta pemerintah memeriksa kesesuaian muatan dan kapasitas kendaraan dengan batas yang diizinkan.
Baca Juga:
Hanjalipan dan Sejumlah Wilayah Rawan Banjir, Mariani Minta Kesiapsiagaan Ditingkatkan
"Jangan-jangan nanti terulang lagi seperti Gunung Mas dulu. Lalu lintas kendaraan berat ternyata membuat jalan rusak. Kami tidak mau seperti itu," tegas Rimbun, Kamis (5/11).
Pengalaman kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan berat di Kabupaten Gunung Mas, menurutnya, perlu menjadi peringatan bagi Kotim. Pengawasan sejak awal dinilai penting agar kerusakan infrastruktur dapat dicegah sebelum menimbulkan beban anggaran perbaikan.
Rimbun meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perhubungan mengevaluasi aktivitas kendaraan pengangkut batu bara. Pemeriksaan perlu mencakup kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, kapasitas angkutan, serta kesesuaian muatan kendaraan dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Gerindra Kotim Perkuat Soliditas Kader, Juliansyah Minta Pengurus Tak Hanya Bergerak Saat Pemilu
"Kami minta Pemprov Kalteng melalui Dinas Perhubungan melihat apakah lalu lintas transportasi bertonase berat seperti angkutan batu bara sudah sesuai aturan," katanya.
Ia menilai, pengawasan yang lemah berpotensi menimbulkan dampak bagi masyarakat. Jika jalan mengalami kerusakan, mobilitas warga dan distribusi barang dapat terganggu. Pemerintah juga berpotensi harus mengalokasikan anggaran untuk perbaikannya.
Rimbun tidak ingin masyarakat ikut menanggung dampak dari aktivitas usaha yang tidak diawasi dengan baik. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum turut memperhatikan operasional angkutan batu bara di wilayah Kotim.
Baca Juga:
11 Tahun Tak Dikeruk, Muara Sungai Mentaya Kian Mendesak Dibersihkan
"Hal ini juga bisa membuat kecemburuan sosial bagi masyarakat yang ada di Kotim. Makanya, kami minta tolong penegak hukum agar memperhatikan itu," ujarnya.
DPRD berharap pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi juga dilakukan melalui pemantauan langsung terhadap kendaraan yang melintas. Dengan begitu, aktivitas pengangkutan batu bara dapat berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan keselamatan dan kepentingan masyarakat. (KLIK-RED)