Home Pemerintah Kotawaringin Timur PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus

PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus

  Faisal Imam Hadi   | Selasa , 27 Juli 2021
bd164b61862750a0b0a3f21e07530217.jpg
Juru Bicara Covid-19 Kotim, Multazam.

SAMPIT— Sesuai surat edaran dari pemerintah pusat, terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menerapkan hal yang diinstruksikan dan menyesuaikan dengan daerah.

Juru Bicara Covid-19 Kotim, Multazam, menjelaskan, perpanjangan PPKM ini diberlakukan hingga tanggal 2 Agustus mendatang. Hal ini diminta disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, sesuai dengan instruksi dari presiden dan menteri.

“Penerapan ini sama dengan wilayah Jawa, Bali, dan daerah lainnya. Namun, untuk situasi tertentu keputusan di serahkan kepada daerah masing-masing,” terang Multazam, Selasa (27/7).

Terkait pemulihan ekonomi tetap menjadi atensi, para pelaku usaha tetap diperhatikan. Hal apa saja yang diinginkan para pelaku usaha, akan dikoordinasi oleh pemerintah, yang bisa diakomodir akan dibantu untuk direalisasikan.

“Sehingga ekonomi tetap bisa berjalan, sekalipun di tengah kondisi pandemi saat ini,” ujarnya.

Untuk itu Pemkab Kotim menggelar rapat koordinasi dengan para pelaku UMKM, untuk menindaklanjuti terkait upaya pelaku UMKM tetap dapat berusaha di tengah kondisi saat ini.

“Pemkab akan membuat kebijakan yang disesuaikan dengan masukan dari pelaku UMKM, sehingga usaha mereka tetap dapat buka dan ekonomi mereka tetap dapat terbantu,” jelasnya.

Pelaku UMKM dan masyarakat diminta untuk memerhatikan terkait aturan Protokol Kesehatan (Prokes). Sehingga mereka tetap dapat berusaha, dan masyarakat tetap dapat berbelanja, sehingga ekonomi di Kotim tidak semakin terpuruk. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami