Home Pemerintah Pemprov Kalteng Libur Hari Pemilu, Gubernur Kalteng Keluarkan Surat Edaran

Libur Hari Pemilu, Gubernur Kalteng Keluarkan Surat Edaran

  Redaksi   | Selasa , 13 Februari 2024
ff1fa9608cb71f32694606292b7bd4e8.jpg
Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran.

KLIK. PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran, telah mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden RI tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai hari libur nasional.

Dalam surat edarannya tersebut, gubernur menegaskan bahwa libur nasional ini dimaksudkan agar seluruh masyarakat bisa leluasa menunju tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.

“Untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden perihak libur nasional saat Pemilu, saya sudah mengeluarkan surat edaran untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi kita,” kata dia.

Meski dalam masa libur nasional, namun pada unit yang memberi layanan langsung kepada masyarakat, seperti puskesmas, rumah sakit, satuan pemadam kebakaran, dan satuan pengamanan ketertiban masyarakat diharapkan tetap bertugas dengan pengaturan jadwal.

“Pimpinan unitnya atau kepala di satuan-satuan ini saya minta bisa mengatur jadwal penugasan pegawai pada hari libur tersebut. Sehingga layanan tetap berjalan dan pegawai tetapi bisa menggunakan hak pilihnya,” katanya menegaskan.

Terkait hal tersebut, Sugianto Sabran menginstruksikan bupati dan wali kota untuk melakukan pengaturan serta pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional ini dengan tetap melakukan langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundangan.

Ia menegaskan, bahwa instruksi tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah mendorong partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menyukseskan Pemilu agar terselenggara dengan aman dan lancar.

“Satu suara sangat menentukan, maka dari itu gunakan hak pilihnya besok saat pemungutan suara. Saya ajak seluruh masyarakat Kalteng turut menyukseskan pesta demokrasi ini,” katanya mengakhiri. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami