Home Pemerintah Kotawaringin Barat Pemkab Kobar Siap Memfasilitasi Tuntutan Masyarakat terhadap PBS

Pemkab Kobar Siap Memfasilitasi Tuntutan Masyarakat terhadap PBS

  Sugianto   | Senin , 06 Mei 2024
5eb2bd6146230927c1c6e79ec75e27ba.jpg
Asisten I Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Tengku Alisyahbana saat diwawancarai awak media.

KLIK. PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat siap memfasilitasi segala macam tuntutan masyarakat terhadap peruaahaan besar swasta. Terutama yang berlaitan dengan hak masyarakat di sekitar perusahaan. 

"Pemkab siap untuk memfasilitasi tuntutan masyarakat dalam memperoleh hak yang seharusnya diberikan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit," kata Asisten I Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Tengku Alisyahbana di Rumah Betang, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Minggu, (5/5). 

Tengku Alisyahbana menegaskan komitmen pemerintah kabupaten untuk mendukung masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

"Pemerintah memfasilitasi pemenuhan kewajiban perundang-undangan yang ditetapkan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya. 

Tengku Alisyahbana menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghalangi upaya masyarakat selama itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataannya tersebut merespons deklarasi yang dilakukan oleh DAD dan organisasi masyarakat sipil (ormas) di Kobar yang menyatakan penolakan terhadap tindakan pemanenan masal ilegal.

Tengku Ali Syahbana juga menegaskan dukungannya terhadap tindakan tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum terhadap oknum yang melakukan pencurian buah sawit. 

Dia juga meminta kepada pihak perusahaan untuk memenuhi hak dan kewajiban mereka kepada masyarakat sekitar kebun perusahaan. Ali memberikan pemahaman bahwa semua hak masyarakat dapat diwujudkan, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saat ini, beberapa tuntutan masyarakat kepada perusahaan sudah dalam proses verifikasi yang hampir mencapai tahap akhir. Semua dapat diproses selama sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku, " katanya. 

Dia menambahkan bahwa dalam hal ini, regulasi dibuat oleh pemerintah pusat, termasuk regulasi terkait tuntutan 20 persen plasma. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan pemangku kepentingan perusahaan untuk memahami regulasi tersebut.

"Karena ada beberapa regulasi yang mengatur dan membatasi ketentuan plasma, namun terdapat solusi melalui Kegiatan Usaha Produktif (KUP), yang akan kita prioritaskan," jelasnya.

Ale menambahkan, menghadapi persoalan-persoalan saat ini, Pemkab Kobar mengajak ormas di Kobar untuk memberikan contoh keteladanan yang baik dalam mewujudkan keamanan di wilayah tersebut.

"Kita menyayangkan adanya oknum yang mengganggu perekonomian. Pasalnya, jika ekonomi terhambat, yang merugi adalah masyarakat itu sendiri. Mari bersama-sama kita menjaga keamanan dan kenyamanan di Kobar," tandasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami