Home Peristiwa Asyik Bersantai, Warga Dusun Rongkang Ditangkap karena Edarkan Sabu

Asyik Bersantai, Warga Dusun Rongkang Ditangkap karena Edarkan Sabu

  Dimas Suma Fember   | Kamis , 16 September 2021
13b0adc2173e8f66dfd7d4814aa7ec0a.jpg
BY saat diamankan Sat Narkoba Polres Kotim.

KLIK. SAMPIT — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Polres Kotawaringin Timur mengamankan BY (37) warga Jalan Jalan Karya Damai, Dusun Rongkang, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim. BY diduga mengedarkan sabu dan kedapatan menyimpan barang haram tersebut di dalam rumahnya.

“Kami telah mengamankan tersangka saat duduk di dalam rumah di Desa Natai Baru,” ujar Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah.

Pengungkapan tersangka peredaran barang haram tersebut pada Rabu (15/9) saat itu anggota berhasil menemukan 1 bungkus plastik kecil berisi butiran kristal, diduga narkotika jenis sabu. Sabu tersebut ditemukan di dalam 1 buah botol bekas permen yang berada dalam 1 buah tas selempang di dalam rumahnya.

Terdapat 2 pak plastik klip kecil, 1 buah potongan sedotan plastik dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu.

Tersangka terancam dengan jeratan pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan a caman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami