Home Berita Nasional Penyadapan Presiden Jadi Sorotan, Mahfud MD Singgung Dugaan Makar

Penyadapan Presiden Jadi Sorotan, Mahfud MD Singgung Dugaan Makar

  Redaksi   | Rabu , 04 November 2026
ac300cce63ec32049c8e7db90fa21463.jpg
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. (Tangkapan layar Youtube Mahmud MD Official)

KLIKKALTENG.ID  – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai perkara tersebut sangat serius dan menyinggung kemungkinan adanya kaitan dengan dugaan tindak pidana makar.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui siniar di kanal YouTube pribadinya, Rabu (4/11). Ia bahkan menyebut dugaan penyadapan tersebut sebagai salah satu kejahatan terbesar yang pernah terjadi di lingkungan Polri.

“Ini merupakan kejahatan yang diduga paling besar sepanjang sejarah Polri. Selama ini kita mengatakan yang paling jahat itu yang dilakukan oleh Sambo dan Teddy Minahasa. Selama ini itu kejahatan di Polri yang dianggap paling besar, di samping korupsi-korupsi yang biasa,” kata Mahfud.

Baca Juga:
Menhut Temukan Dugaan Pembalakan Liar di Kalteng, Dua Truk Kayu dan Ekskavator Disegel

Mahfud membandingkan perkara tersebut dengan kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo serta perkara narkotika yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara memiliki dimensi persoalan yang berbeda. Ia juga menyoroti munculnya nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam perkara tersebut.

Mahfud kemudian menyinggung kemungkinan dugaan penyadapan itu berkaitan dengan tindak pidana makar. Namun, kaitan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Baca Juga:
Tak Cukup Tersangka, Iwan Kurniawan Dorong Pencabutan HGU Korporasi Pelanggar Karhutla

“Nah, tapi sekarang ini penyadapan. Penyadapan yang nanti diduga juga ada kaitannya dengan dugaan makar, karena yang disadap adalah Kepala Negara,” ujarnya.

Ia menilai dugaan penyadapan terhadap presiden tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Karena itu, penanganan perkara perlu dilakukan secara serius dan menyeluruh agar seluruh fakta serta pihak yang terlibat dapat terungkap.

Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung sejak Januari 2025, sekitar dua bulan setelah Prabowo dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024. Meski demikian, dugaan keterkaitan dengan makar belum menjadi kesimpulan hukum dan masih memerlukan pembuktian. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami