Home Berita Nasional Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Irjen sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Irjen sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

  Redaksi   | Selasa , 03 November 2026
4bf7dba2e1f1d363d4f4048b801eca02.jpg
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin . (Foto : Tangkapan layar siaran langsung Youtube)

KLIKKALTENG.ID  – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan berdasarkan hasil scientific investigation. Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Baca Juga:
Menhut Temukan Dugaan Pembalakan Liar di Kalteng, Dua Truk Kayu dan Ekskavator Disegel

Asep mengungkapkan, ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar berbagai kalangan, mulai dari Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” katanya.

Perkara ini juga mencakup dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik. Namun, keterangan dalam konferensi pers tersebut belum merinci secara lengkap mekanisme penyadapan maupun peran masing-masing tersangka.

Baca Juga:
Tak Cukup Tersangka, Iwan Kurniawan Dorong Pencabutan HGU Korporasi Pelanggar Karhutla

Asep menyebut penanganan perkara ini sejalan dengan upaya pembenahan internal Polri. Menurutnya, kepercayaan masyarakat perlu dibangun melalui pelaksanaan tugas kepolisian yang bersih dan sesuai aturan.

“Sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” pungkasnya. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami